Minggu, 15 Desember 2013

makalah ALGO DAN PEMROGRAMAN




TUGAS ALGO DAN PEMROGRAMAN
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Nama kelompok:
   1. WAYAN MARDIKE
2. M. KHAERUL IHSAN




SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
(STMIK) BUMI GORA MATARAM


KATA PENGANTAR 


Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai hubungan sosiologi. 

Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. 

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian











Mataram, 16 desember 2013.





DAFTAR ISI


BAB I.  PENDAHULUAN

A.    Latar belakang...................................................................................................
B.     Perumusan masalah...........................................................................................
C.     Tujuan...............................................................................................................
D.    Mamfaat...........................................................................................................
E.     Prosedur...........................................................................................................

BAB II. ISI
A.    Izin mendirikan bangunan (IMB)....................................................................
B.     Persiapan mendirikan bangunan......................................................................
C.     Proses pengurusan IMB..................................................................................
D.    Kewenangan Proses IMB................................................................................

BAB III. KESIMPILAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan.....................................................................................................
B.     Saran ..............................................................................................................

























BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar  Belakang
Bangsa Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan, karena pembangunan yang kita laksanakan itu jelas merupakan rangkaian gerak perubahan menuju kepada kemajuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mayarakat baik materil maupun sprituil. Realisasi dari pembangunan yang telah dilaksanakan di Indonesia dapat kita temui dari adanya pembangunan sarana dan prasarana seperti pembangunan perumahan rakyat, jembatan, jalan raya, pelabuhan dan lain sebagainya. Pembangunan ini juga menghendaki adanya hukum yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk terwujudnya usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Indonesia adalah negara hukum, maka pembangunan yang sedang dilaksanakan tidaklah terlepas dari peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dalam kenyataannya peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah pembagunan terdapat didalam banyak peraturan, sehingga menimbulkan kurang adanya kepastian hukum.
Disamping itu peraturan-peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah hannya tertuju pada proyek-proyek pemerintah, sedangkan bagi proyek swasta tidak mendapat perhatian sepenuhnya. Bahkan peraturan yang dipakai pada proyek-proyek pemerintah yang sudah ketinggalan zaman tetapi masih dipakai seperti A.V 1941 . Kenyataan sekarang dapat kita lihat dengan meningkatnya jumlah gedung yang menjulang dan aneka bentuk bangunan serta meningkatnya penggunaan alat-alat modern dan lain-lain akan menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang jika tidak diimbangi peraturan-peraturannya maupun kemampuan dalam pelaksanaanya.Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka setiap daerah akan mengupayakan pendapatan daerahnya dan mengusahakan pembangunan bagi daerahnya sendiri-sendiri. Jadi setiap daerah harus meningkatkan potensi daerahnya masing-masing untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk melaksanakan pembangunan tempat tinggal baik yang dilakukan oleh pribadi maupun pihak swasta yang mempunyai bidang usaha di bidang pembangunan diperlukan izin yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun kenyataannya dapat kita lihat khususnya di Kota DKI Jakarta banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi yang berwenang. Kadang-kadang sebagian masyarakat itu mendirikan, menambah atau mengurangi suatu bangunan tanpa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan alasan yang bermacam-macam seperti tingginya biaya pengurusan, prosedur yang berbelit-belit dan sebagainya. Maka Kelompok kami berkeinginan untuk membuat dan memaparkan Hukum Administrasi Negara yang berlaku mengenai ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu.

B.       Perumusan Masalah
       Sebagaimana yang telah dikemukan diatas, dalam hal ini titik berat masalah yang dibahas pada:
1.Bagaimana pengaturan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
2.Bagaimana prosedur perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat di Indonesia.
3.Hambatan dalam perolehan Izin Mendirikan Bangunan Tempat Tinggal di Indonesia.
C.     Tujuan
Dari batasan masalah diatas, penulis mempunyai tujuan sebagai berikut:
                1. Agar mengerti pengaturan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
        2. Agar mengerti prosedur perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
        3. Agar mengerti hambatan dalam perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

D.    Manfaat
Penulis berharap, makalah ini bermanfaat secara teoretis maupun praktis. Dengan       pengertian sebagai berikut:
1. Secara teoritis
    Penulis berharap makalah ini, bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca.
2. Secara praktis
    Penulis berharap makalah ini, bermanfaat menambah wawasan mengenai karbon monoksida.
E.     Prosedur
Adapun dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan prosedur makalah sebagai berikut:
        1. Secara studi litiatur.
            Studi litiatur maksudnya, berdasarkan reperensi yang sudah ada.
        2. Secara kualitatif.
            Kualitatif  maksudnya, sesuai permasalah yang ada.





BAB II
ISI
A.      Izin mendirikan bangunan (IMB)
Sebelum memulai mendirikan bangunan, rumah sebaiknya memiliki kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan fungsinya. Ternyata, IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru saja, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar, merenovasi, menambah, mengubah, atau memperbaiki yang mengubah bentuk atau struktur bangunan. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya. Selain itu IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit bank. IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga kabupaten). Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur.
B.Persiapan mendirikan bangunan
 Untuk mengajukan IMB diperlukan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
·   Formulir permohonan IMB, yang bisa diminta di instansi tersebut. Isi dari surat permohonan tersebut kira-kira seperti ini :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
imb.jpg
Nama: ____________________
Alamat: ____________________
____________________
No KTP: ____________________
Sebagai pemilik rumah yang dimaksud, bersama ini memohon penerbitan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal pada alamat di atas.
Demikian surat permohonan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaiman
mestinya.
Tertanda,
(nama anda)
·       Fotokopi KTP pemilik dan/atau pengurus
·       Surat kuasa, bila yang mengurus adalah kontraktor pelaksana
·       Fotokopi bukti pelunasan PBB terakhir
·       Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang sah
·       Gambar arsitektur berikut gambar situasi. Jika rumah anda tidak memiliki gambar arsitektur, dapatkan denah rumah dari kontraktor anda. Jika tidak memungkinkan, Dinas Tata Kota dan Bangunan juga memberikan jasa untuk pembuatan denah rumah.

C.       Proses pengurusan IMB
skema tahapan pengurusan IMB :
imb.jpg
Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudh bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.

D.  Kewenangan Proses IMB.
Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan IMB. Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kotamadya. Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Perizinan Bangunan Provinsi DKI Jakarta
. Hambatan Dalam Perolehan Izin Mendirikan Bangunan dan Upaya Penyelesaiannya Ada beberapa hambatan-hambatan atau kendala-kendala dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan : dari pihak pemerintah daerah yaitu dari aparat yang berwenang dalam proses/prosedur permohonan izin pemberian izin dan pemberian antara lain : jadwal penyampaian instruksi dari pemerintah atasan (Walikota), kepada kecamatan, kelurahan sering terlambat dari waktu yang ditentukan kurang tepatnya penilaian tentang tafsiran biaya bangunan karena kesulitan yang ditemui petugas Dinas Pekerjaan Umum di lapangan, sebab petugas belum banyak pengalaman dan masyarakat kurang cepat memberikan informasi tentang bangunan, sehingga tafsiran biaya untuk bengunan hanya berdasarkan pikiran yang menyebabkan retribusi kurang cocok dengan kondisi bangunan.
Kurang terpadunya perangkat pemerintah terendah (pemeritah desa/kelurahan) dalam pelaksanaan peraturan daerah disebut kurangnya tenaga dalam pelaksanaan serta kota ini daerah yang sedang mengembangkan diri dan memilihara daerah atau daerah yang luas. dari segi masyarakat masalah yang timbul berupa si pemohon belum siap untuk membayar retribusi sedangkan syarat untuk keluarnya surat keputusan (SK) adalah terlebih dahulu si pemohon harus melunasi retribusi bangunan. disebabkan karena kondisi pencarian yang kurang tetap bagi golongan ekonomi lemah kebawah. masih ada bangunan yang didirikan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan disebabkan daerah yang luas serta kesadaran dan pengetahuan mesyarakat tentang hukum belum begitu tinggi.
Tanah, bangunan erat kaitannya dengan tanah karena tanpa tanah tentu suatu bangunan tidak bisa berdiri, syarat dalam permohonan izin bangunan harus dilampirkan surat status tanah apakah hak milik/hak pakai harta pusaka yang harus mendapat persetujuan dari mamak kepala waris karena di minang kabau sebagian besar tanah merupakan milik bersama atau harta kaum. Tentang pencabutan izin bangunan di Kota Jakarta belum pernah terjadi karena pemerintah daerah berpendapat lebih baik menolak permohonan izin dari pada izin diberikan, kemudian dicabut lagi ini menyebabkan kurangnya wibawa pemerintah di mata masyarakat atau kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemrintah karena tidak hati-hati dalam mengambil keputusan.Adapun upaya penyelesaian masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah untuk menunjang terlaksananya peraturan daerah baik dan untuk lancarnya pembangunan di daerah Kota DKI Jakarta sebagai berikut :
1.Mengadakan pemeriksaan IMB.
2. Diperlukan adanya tenaga yang terampil dalam bidang ini dan petugas cepat tanggap   dengan lokasi bengunan dan bentuk bangunan.
3. Penurunan suatu team (Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendapatan Daerah, bagian pemerintah, bagian keamanan dan Sat Pol PP) dari kota Jakarta yang bertugas mencek kelokasi bangunan agar bekerja lebih aktif lagi jika diterima informasi yang keliru.
4. Si pemohon ketika akan mengajukan surat permohonan telah menyediakan uang retribusi berdasarkan perkiraan sementara agar menghambat keluarnya SK dan juga harus memperhitungkan antara bentuk bangunan dengan uang retribusi yang harus di bayar.
5.  peningkatan kesadaran masyarakat dan arti pentingnya legalitas dalam perbuatan dan hak milik pendekatan dan penyebaran informasi dari kelurahan serta kecamatan sangat dibutuhkan dan diharapkan.































BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Dari masalah dalam makalah ini seharusnya kita harus mengerti bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat penting dalam kita membangun bangunan. kita akan terkena sngsi bila bangunan yang kita bangun tidak ada IMB.
B.     Saran
    1.      Saran teoretis
         Untuk penulis makalah ini kurang materi dan untuk pembaca harus mencari materi dari sumber lain untuk melengkapi kekurangan materi makalah ini.
    2.      Saran praktis
         Setelah membaca makalah ini penulis mengajak kepada semua pembaca agar memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka mengerti tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).



















DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan / AMDAL
  PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar