TUGAS ALGO DAN PEMROGRAMAN
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Nama kelompok:
1. WAYAN MARDIKE
2. M. KHAERUL IHSAN
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA
DAN KOMPUTER
(STMIK) BUMI GORA MATARAM
KATA PENGANTAR
Puji dan
Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan
tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai hubungan
sosiologi.
Makalah ini
dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk
membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini.
Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari
bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu
kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat
membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Mataram,
16 desember 2013.
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar belakang...................................................................................................
B. Perumusan masalah...........................................................................................
C. Tujuan...............................................................................................................
D. Mamfaat...........................................................................................................
E. Prosedur...........................................................................................................
BAB II. ISI
A.
Izin
mendirikan bangunan (IMB)....................................................................
B.
Persiapan
mendirikan bangunan......................................................................
C. Proses
pengurusan IMB..................................................................................
D. Kewenangan Proses IMB................................................................................
BAB III.
KESIMPILAN DAN SARAN
A. Kesimpulan.....................................................................................................
B. Saran ..............................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bangsa Indonesia sedang
giat-giatnya melaksanakan pembangunan, karena pembangunan yang kita laksanakan
itu jelas merupakan rangkaian gerak perubahan menuju kepada kemajuan yang dapat
meningkatkan kesejahteraan mayarakat baik materil maupun sprituil. Realisasi
dari pembangunan yang telah dilaksanakan di Indonesia dapat kita temui dari
adanya pembangunan sarana dan prasarana seperti pembangunan perumahan rakyat,
jembatan, jalan raya, pelabuhan dan lain sebagainya. Pembangunan ini juga
menghendaki adanya hukum yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk terwujudnya
usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Indonesia adalah negara
hukum, maka pembangunan yang sedang dilaksanakan tidaklah terlepas dari
peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dalam kenyataannya
peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah pembagunan terdapat didalam banyak
peraturan, sehingga menimbulkan kurang adanya kepastian hukum.
Disamping itu
peraturan-peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah hannya tertuju pada
proyek-proyek pemerintah, sedangkan bagi proyek swasta tidak mendapat perhatian
sepenuhnya. Bahkan peraturan yang dipakai pada proyek-proyek pemerintah yang
sudah ketinggalan zaman tetapi masih dipakai seperti A.V 1941 . Kenyataan
sekarang dapat kita lihat dengan meningkatnya jumlah gedung yang menjulang dan
aneka bentuk bangunan serta meningkatnya penggunaan alat-alat modern dan
lain-lain akan menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang jika tidak
diimbangi peraturan-peraturannya maupun kemampuan dalam pelaksanaanya.Dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
maka setiap daerah akan mengupayakan pendapatan daerahnya dan mengusahakan
pembangunan bagi daerahnya sendiri-sendiri. Jadi setiap daerah harus
meningkatkan potensi daerahnya masing-masing untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
Untuk melaksanakan pembangunan
tempat tinggal baik yang dilakukan oleh pribadi maupun pihak swasta yang
mempunyai bidang usaha di bidang pembangunan diperlukan izin yang dikenal
dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun kenyataannya dapat kita lihat
khususnya di Kota DKI Jakarta banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi yang berwenang. Kadang-kadang
sebagian masyarakat itu mendirikan, menambah atau mengurangi suatu bangunan
tanpa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan alasan yang bermacam-macam
seperti tingginya biaya pengurusan, prosedur yang berbelit-belit dan
sebagainya. Maka Kelompok kami berkeinginan untuk membuat dan memaparkan Hukum
Administrasi Negara yang berlaku mengenai ketentuan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) itu.
B.
Perumusan
Masalah
Sebagaimana yang telah dikemukan diatas, dalam hal ini titik berat masalah
yang dibahas pada:
1.Bagaimana pengaturan pemberian
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
2.Bagaimana prosedur perolehan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat di Indonesia.
3.Hambatan dalam perolehan Izin
Mendirikan Bangunan Tempat Tinggal di Indonesia.
C.
Tujuan
Dari batasan masalah diatas, penulis mempunyai
tujuan sebagai berikut:
1.
Agar mengerti pengaturan pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(IMB).
2. Agar mengerti prosedur perolehan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
3. Agar mengerti hambatan dalam perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
D.
Manfaat
Penulis berharap, makalah ini bermanfaat secara teoretis maupun praktis.
Dengan pengertian sebagai berikut:
1. Secara teoritis
Penulis berharap makalah ini,
bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca.
2. Secara praktis
Penulis berharap makalah ini,
bermanfaat menambah wawasan mengenai karbon monoksida.
E. Prosedur
Adapun dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan prosedur makalah
sebagai berikut:
1. Secara studi litiatur.
Studi litiatur maksudnya, berdasarkan reperensi yang sudah ada.
2. Secara kualitatif.
Kualitatif maksudnya, sesuai permasalah yang ada.
BAB II
ISI
A.
Izin
mendirikan bangunan (IMB)
Sebelum memulai mendirikan bangunan, rumah sebaiknya
memiliki kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan fungsinya.
Ternyata, IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru saja,
tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar, merenovasi, menambah, mengubah, atau
memperbaiki yang mengubah bentuk atau struktur bangunan. Tujuan diperlukannya
IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari
bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya. Selain
itu IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit bank. IMB sendiri dikeluarkan
oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga kabupaten). Dalam pengurusan
IMB diperlukan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam
mengajukan IMB, informasi mengenai peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum
pembuatan gambar kerja arsitektur.
B.Persiapan mendirikan bangunan
Untuk mengajukan IMB diperlukan
dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa
kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut
antara lain :
·
Formulir permohonan IMB, yang bisa diminta di instansi tersebut. Isi dari
surat permohonan tersebut kira-kira seperti ini :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ____________________
Alamat: ____________________
____________________
No KTP: ____________________
Alamat: ____________________
____________________
No KTP: ____________________
Sebagai pemilik rumah yang dimaksud, bersama ini memohon penerbitan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal pada alamat di atas.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal pada alamat di atas.
Demikian surat permohonan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaiman
mestinya.
mestinya.
Tertanda,
(nama anda)
·
Fotokopi KTP pemilik dan/atau pengurus
·
Surat kuasa, bila yang mengurus adalah kontraktor pelaksana
·
Fotokopi bukti pelunasan PBB terakhir
·
Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang sah
·
Gambar arsitektur berikut gambar situasi. Jika rumah anda tidak memiliki
gambar arsitektur, dapatkan denah rumah dari kontraktor anda. Jika tidak
memungkinkan, Dinas Tata Kota dan Bangunan juga memberikan jasa untuk pembuatan
denah rumah.
C.
Proses pengurusan IMB
skema tahapan pengurusan IMB :

Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudh bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
D.
Kewenangan Proses IMB.
Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal,
kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan Seksi
Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan IMB. Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang
terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai
dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kotamadya. Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian
9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Perizinan Bangunan Provinsi DKI Jakarta
. Hambatan Dalam Perolehan Izin Mendirikan
Bangunan dan Upaya Penyelesaiannya Ada beberapa hambatan-hambatan
atau kendala-kendala dalam memperoleh Izin
Mendirikan Bangunan : dari pihak pemerintah daerah
yaitu dari aparat yang berwenang dalam proses/prosedur permohonan izin pemberian izin dan pemberian antara lain : jadwal penyampaian instruksi dari pemerintah atasan (Walikota), kepada
kecamatan, kelurahan sering terlambat dari waktu yang ditentukan kurang tepatnya penilaian tentang tafsiran biaya bangunan karena kesulitan
yang ditemui petugas Dinas Pekerjaan Umum di lapangan, sebab petugas belum
banyak pengalaman dan masyarakat kurang cepat memberikan informasi tentang
bangunan, sehingga tafsiran biaya untuk bengunan hanya berdasarkan pikiran yang
menyebabkan retribusi kurang cocok dengan kondisi bangunan.
Kurang terpadunya perangkat pemerintah terendah
(pemeritah desa/kelurahan) dalam pelaksanaan peraturan daerah disebut kurangnya
tenaga dalam pelaksanaan serta kota ini daerah yang sedang mengembangkan diri
dan memilihara daerah atau daerah yang luas. dari segi masyarakat masalah yang timbul berupa si pemohon belum siap untuk membayar retribusi sedangkan syarat untuk
keluarnya surat keputusan (SK) adalah terlebih dahulu si pemohon harus melunasi
retribusi bangunan. disebabkan karena kondisi pencarian yang kurang tetap bagi
golongan ekonomi lemah kebawah. masih ada bangunan yang
didirikan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan disebabkan daerah yang luas
serta kesadaran dan pengetahuan mesyarakat tentang hukum belum begitu tinggi.
Tanah, bangunan erat kaitannya dengan tanah
karena tanpa tanah tentu suatu bangunan tidak bisa berdiri, syarat dalam
permohonan izin bangunan harus dilampirkan surat status tanah apakah hak
milik/hak pakai harta pusaka yang harus mendapat persetujuan dari mamak kepala
waris karena di minang kabau sebagian besar tanah merupakan milik bersama atau
harta kaum. Tentang pencabutan izin bangunan di Kota Jakarta belum pernah
terjadi karena pemerintah daerah berpendapat lebih baik menolak permohonan izin
dari pada izin diberikan, kemudian dicabut lagi ini menyebabkan kurangnya
wibawa pemerintah di mata masyarakat atau kurangnya kepercayaan masyarakat
terhadap pemrintah karena tidak hati-hati dalam mengambil keputusan.Adapun
upaya penyelesaian masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah untuk menunjang
terlaksananya peraturan daerah baik dan untuk lancarnya pembangunan di daerah
Kota DKI Jakarta sebagai berikut :
1.Mengadakan pemeriksaan IMB.
2. Diperlukan adanya tenaga yang terampil dalam
bidang ini dan petugas cepat tanggap dengan lokasi bengunan dan bentuk bangunan.
3. Penurunan suatu team (Dinas Pekerjaan Umum, Dinas
Pendapatan Daerah, bagian pemerintah, bagian keamanan dan Sat Pol PP) dari kota
Jakarta yang bertugas mencek kelokasi bangunan agar bekerja lebih aktif lagi
jika diterima informasi yang keliru.
4. Si pemohon ketika akan mengajukan surat
permohonan telah menyediakan uang retribusi berdasarkan perkiraan sementara
agar menghambat keluarnya SK dan juga harus memperhitungkan antara bentuk
bangunan dengan uang retribusi yang harus di bayar.
5. peningkatan kesadaran masyarakat dan arti pentingnya legalitas dalam
perbuatan dan hak milik pendekatan dan penyebaran informasi dari kelurahan serta kecamatan sangat dibutuhkan dan diharapkan.
BAB III
KESIMPULAN DAN
SARAN
A. Kesimpulan
Dari masalah dalam makalah ini seharusnya kita harus mengerti bahwa Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) sangat penting dalam kita membangun bangunan. kita
akan terkena sngsi bila bangunan yang kita bangun tidak ada IMB.
B. Saran
1.
Saran teoretis
Untuk penulis makalah ini kurang materi dan untuk
pembaca harus mencari materi dari sumber lain untuk melengkapi kekurangan
materi makalah ini.
2.
Saran praktis
Setelah membaca makalah ini penulis mengajak
kepada semua pembaca agar memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka
mengerti tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan / AMDAL
PERDA NO
1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
